Bagian Administrasi Pembangunan

Nama         : Ir. PAWANA, M.Si.
NIP            : 196509091996031004
Jabatan      : Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
Pendidikan  : S-2 Magister Sains

 

 

BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA CILACAP

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, bidang perhubungan, dan fungsi penunjang urusan perencanaan, dan urusan penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, bidang perhubungan, dan fungsi penunjang urusan perencanaan, dan urusan penelitian dan pengembangan;
c. penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, bidang perhubungan, dan fungsi penunjang urusan perencanaan, dan urusan penelitian dan pengembangan;
d. penyusunan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, bidang perhubungan, dan fungsi penunjang urusan perencanaan, dan urusan penelitian dan pengembangan;
e. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Pengendalian Program; dan
3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Dasar : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 164 TAHUN 2020