Bagian Umum

Nama         : Drs. AGUNG WIDODO, M.Si.
NIP            : 19720320 199303 1 005
Jabatan      : Kepala Bagian Umum
Pendidikan  : S-2 Magister Sains

 

 

BAGIAN UMUM SETDA CILACAP

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.

Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
b. penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
c. penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Umum, terdiri dari :
1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
2) Subbagian Rumah Tangga; dan
3) Subbagian Perlengkapan.

Dasar : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 164 TAHUN 2020