Bagian Perencanaan dan Keuangan

Nama         : ARIS MUNANDAR, S.Sos., M.Si.
NIP            : 19681027 199001 1 001
Jabatan      : Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
Pendidikan  : S-2 Magister Sains

 

 

BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA CILACAP

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan.

Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang keuangan;
b. penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang keuangan;
c. penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang keuangan;
d. penyusunan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari :
1) Subbagian Perencanaan;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Pelaporan.

Dasar : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 164 TAHUN 2020